bertanggung jawab dalam melindungi, menjaga, dan memajukan hak-hak masyarakat adat.
Tugas utama meliputi merumuskan kebijakan perlindungan hukum adat, melakukan pemantauan terhadap pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat, serta memberikan pertolongan hukum kepada masyarakat adat saat diperlukan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan instansi pemerintah, LSM, dan komunitas masyarakat adat guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam melindungi hak-hak mereka.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai pegawai di badan pengelola perlindungan hukum adat adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang budaya dan hukum adat, serta memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, kolaboratif, dan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai di badan tersebut.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang adat dan budaya, serta kurang berminat untuk mempelajari dan melindungi hak-hak hukum adat, maka kamu mungkin tidak cocok sebagai pegawai di badan pengelola perlindungan hukum adat.
Miskonsepsi tentang profesi Pegawai di badan pengelola perlindungan hukum adat adalah bahwa pekerjaan ini hanya berkaitan dengan proses administratif belaka, padahal sebenarnya mereka juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum adat serta bekerja untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak komunitas adat.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa Pegawai di badan pengelola perlindungan hukum adat akan selalu mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak, namun kenyataannya mereka sering menghadapi tantangan dan resistensi dari beberapa pihak yang mungkin tidak sepaham dengan prinsip-prinsip perlindungan hak-hak adat.
Perbedaan yang jelas dengan profesi yang mirip, seperti pengacara atau pekerja sosial, adalah bahwa Pegawai di badan pengelola perlindungan hukum adat memiliki fokus yang khusus pada perlindungan dan pemajuan hak-hak adat serta keberlanjutan praktik budaya dan tradisi adat dalam sistem hukum modern.