Pekerjaan ini melibatkan membuat dan menggubris peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan.
Tugas utamanya meliputi melakukan penelitian hukum, menyusun draf peraturan perundang-undangan, dan melakukan konsultasi dengan berbagai pihak termasuk pakar hukum dan masyarakat umum.
Selain itu, pekerjaan ini juga memerlukan pemantauan terhadap perkembangan hukum serta penyesuaian peraturan yang ada agar tetap relevan dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai pembuat peraturan perundang-undangan tentang hukum keluarga adalah seseorang yang berpengetahuan luas mengenai hukum keluarga, memiliki kemampuan analisis yang tajam, dan dapat bekerja secara teliti dan sistematik dalam mengembangkan peraturan-peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kemampuan berkomunikasi yang baik, kepekaan terhadap masalah sosial, dan paham tentang perkembangan serta kebutuhan keluarga di era modern juga memberikan keunggulan bagi orang yang cocok untuk pekerjaan ini.
Profil orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang memiliki pemikiran dan nilai-nilai yang tidak sejalan dengan konsep keluarga tradisional dan tidak peduli terhadap masalah-masalah sosial dalam hubungan keluarga.
Ekspektasi yang salah tentang profesi pembuat peraturan perundang-undangan tentang hukum keluarga adalah bahwa mereka memiliki kekuatan absolut dalam menentukan ketentuan hukum keluarga tanpa melibatkan perspektif masyarakat yang lebih luas.
Realitasnya, para pembuat peraturan perundang-undangan tentang hukum keluarga harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti perubahan sosial, kebutuhan masyarakat, dan perspektif ahli hukum, yang membuat prosesnya lebih kompleks dan melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
Perbedaan utama dengan profesi yang mirip, seperti pengacara keluarga atau hakim dalam bidang hukum keluarga, adalah bahwa pembuat peraturan perundang-undangan bertujuan untuk membuat dan mengubah undang-undang yang berlaku, sedangkan pengacara dan hakim bertugas untuk menafsirkan dan menjatuhkan putusan berdasarkan undang-undang yang ada.