bertanggung jawab dalam mengelola program-program kesejahteraan sosial yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Tugas utama meliputi merencanakan, mengkoordinasikan, dan memonitor pelaksanaan program-program seperti bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
Selain itu, pemimpin lembaga ini juga bertanggung jawab dalam melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah serta melibatkan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berorientasi pada pemberdayaan umat dalam aspek kehidupan mereka.
Profil orang yang cocok untuk menjadi pemimpin lembaga kesejahteraan sosial berbasis syariah adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang syariah Islam serta memiliki kemampuan dalam mengelola program-program kesejahteraan sosial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, seorang pemimpin lembaga kesejahteraan sosial berbasis syariah juga harus memiliki kepemimpinan yang kuat dan mampu bekerja dengan beragam stakeholder untuk mencapai tujuan organisasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan kurang memiliki empati serta kemampuan berkomunikasi yang baik, maka kamu tidak cocok untuk menjadi pemimpin lembaga kesejahteraan sosial berbasis syariah.
Miskonsepsi tentang profesi pemimpin lembaga kesejahteraan sosial berbasis syariah adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab dalam aspek keagamaan, padahal sebenarnya mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mengurus aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa pemimpin lembaga kesejahteraan sosial berbasis syariah akan selalu memberikan bantuan material secara langsung kepada masyarakat, padahal sejatinya mereka juga berperan dalam perencanaan program dan kebijakan yang berkeadilan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pemimpin lembaga kesejahteraan sosial pada umumnya, adalah bahwa profesi ini memiliki pendekatan yang lebih khusus dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam program-program kesejahteraan yang diberikan kepada masyarakat.