Sebagai Penasehat Hukum Keluarga Islam di Lembaga Pemerintah, tugas utama adalah memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat mengenai perkawinan, perceraian, hak dan kewajiban suami istri dalam Islam.
Selain itu, juga bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan akad nikah, pembuatan dokumen pernikahan, dan pendampingan dalam proses perceraian yang mengacu pada hukum Islam.
Pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan instansi terkait lainnya seperti MUI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Pengadilan Agama untuk mensosialisasikan kebijakan hukum Islam dalam masalah keluarga.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai Penasehat Hukum Keluarga Islam di Lembaga Pemerintah adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dan prinsip-prinsip syariah Islam, serta memiliki kemampuan analisis yang baik dalam menangani kasus-kasus keluarga yang kompleks.
Kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam kasus-kasus keluarga dan dedikasi yang tinggi untuk melayani masyarakat juga merupakan ciri-ciri yang penting bagi seorang penasehat hukum keluarga Islam di lembaga pemerintah.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam hukum Islam dan tidak tertarik untuk membantu mengatasi masalah keluarga, maka kamu tidak cocok untuk menjadi penasehat hukum keluarga Islam di lembaga pemerintah.
Miskonsepsi tentang Penasehat Hukum Keluarga Islam di Lembaga Pemerintah adalah bahwa mereka diharapkan memiliki keahlian yang sangat kuat dalam hukum Islam, namun realitanya mereka juga harus memahami dan menerapkan hukum nasional negara tersebut.
Ekspektasi yang salah adalah bahwa Penasehat Hukum Keluarga Islam di Lembaga Pemerintah hanya akan menangani masalah hukum keluarga berbasis Islam, padahal mereka juga terlibat dalam penanganan kasus-kasus hukum lainnya.
Sebagai perbedaan dengan profesi yang mirip, Penasehat Hukum Keluarga Islam di Lembaga Pemerintah tidak hanya memberikan nasihat hukum, tetapi juga berperan aktif dalam pengelolaan dan penegakan hukum baru terkait dengan hukum keluarga Islam.