Sebagai penasihat hukum keluarga Islam di lembaga pendidikan Islam, pekerjaan ini melibatkan memberikan nasihat dan pemahaman hukum kepada siswa, guru, dan pihak terkait tentang masalah hukum yang berkaitan dengan keluarga dalam konteks Islam.
Tugas utama meliputi memberikan penjelasan mengenai pernikahan, perceraian, hak waris, dan masalah keluarga lainnya yang berdasarkan pada hukum Islam.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan memberikan solusi dan penyelesaian konflik keluarga melalui pendekatan hukum yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
Seorang profil yang cocok untuk tipe pekerjaan Penasihat Hukum Keluarga Islam di lembaga pendidikan Islam adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam, pengalaman dalam menangani masalah keluarga, dan memiliki ketulusan serta kesabaran dalam memberikan nasihat kepada individu dan keluarga.
Ketekunan dan dedikasi untuk memahami serta menerapkan nilai-nilai agama Islam dalam konteks hukum keluarga juga sangat penting untuk posisi ini.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan tidak memiliki komitmen yang kuat terhadap pendidikan Islam, maka kamu tidak cocok untuk menjadi penasihat hukum keluarga Islam di lembaga pendidikan Islam ini.
Miskonsepsi tentang profesi Penasihat hukum keluarga Islam di lembaga pendidikan Islam adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk memberikan nasihat hukum secara teoritis, padahal sebenarnya mereka juga terlibat dalam penyelesaian konflik keluarga secara praktis.
Ekspektasi yang tidak sesuai dengan realita adalah menganggap bahwa Penasihat hukum keluarga Islam di lembaga pendidikan Islam hanya berurusan dengan masalah pernikahan dan perceraian, padahal mereka juga berperan dalam penanganan kasus hak asuh anak, warisan, dan masalah keluarga lainnya.
Penting untuk membedakan profesi Penasihat hukum keluarga Islam di lembaga pendidikan Islam dengan profesi Imam atau Ustadz, karena peran mereka lebih fokus pada aspek hukum dalam Islam dan memberikan layanan konsultasi hukum, sementara Imam dan Ustadz bertanggung jawab atas aspek keagamaan dan spiritualitas.