Pekerjaan sebagai penasihat hukum organisasi Islam yang menangani masalah keluarga melibatkan memberikan nasihat hukum kepada anggota organisasi tentang masalah pernikahan, perceraian, hak-hak anak, dan waris.
Tugas utama meliputi memberikan penjelasan mengenai hukum Islam terkait pernikahan, perceraian, dan hak-hak keluarga kepada anggota organisasi.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyelesaian sengketa keluarga melalui proses mediasi atau pendampingan dalam proses hukum di pengadilan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai penasihat hukum organisasi Islam yang menangani masalah keluarga adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam terkait perkawinan dan perceraian, serta memiliki empati dan kepekaan terhadap masalah keluarga yang dihadapi oleh klien.
Seseorang yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan tidak sensitif terhadap masalah keluarga biasanya tidak cocok untuk menjadi penasihat hukum organisasi Islam yang menangani masalah keluarga.
Miskonsepsi tentang profesi penasihat hukum organisasi Islam yang menangani masalah keluarga adalah bahwa mereka hanya bertindak sebagai perantara dalam perceraian. Padahal, mereka juga mengurus masalah waris, poligami, dan pemahaman hukum Islam lainnya.
Ekspektasi terhadap mereka adalah mereka akan memberikan solusi instan, namun realitanya adalah mereka perlu melakukan analisis mendalam dan konsultasi yang panjang untuk memastikan keputusan yang tepat.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti mediator keluarga, adalah bahwa penasihat hukum organisasi Islam memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan aplikasinya dalam masalah-masalah keluarga yang dihadapi oleh umat Islam.