Pekerjaan sebagai peneliti tindak lanjut pendidikan khusus melibatkan pemantauan dan analisis terhadap program pendidikan khusus yang telah dilaksanakan.
Tugas utama meliputi pengumpulan data, observasi, dan wawancara dengan siswa, guru, dan orang tua untuk mengevaluasi efektivitas program yang ada.
Selain itu, peneliti juga bertanggung jawab untuk menyusun laporan hasil penelitian dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan serta pengembangan program pendidikan khusus.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Peneliti Tindak Lanjut Pendidikan Khusus adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan khusus, memiliki kemampuan analisis yang tajam, dan mampu menghasilkan laporan penelitian yang mendalam tentang program pendidikan khusus.
Dalam pekerjaan ini, seorang peneliti juga harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik, dapat bekerja secara mandiri, dan memiliki motivasi tinggi untuk memperbaiki pendidikan khusus bagi siswa yang membutuhkan.
Jika Anda tidak memiliki minat yang tinggi dalam melakukan penelitian, kurang terbiasa dengan proses pengumpulan dan analisis data, serta tidak memiliki keahlian dalam mendokumentasikan hasil penelitian, maka Anda tidak cocok untuk menjadi peneliti tindak lanjut pendidikan khusus.
Miskonsepsi tentang profesi Peneliti tindak lanjut pendidikan khusus adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk mengumpulkan data dan tidak perlu terlibat secara aktif dalam proses pendidikan peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa peneliti tindak lanjut pendidikan khusus hanya melakukan penelitian secara terpisah dan tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengembangan strategi dan program pendidikan inklusif.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti konselor pendidikan khusus, adalah bahwa peneliti tindak lanjut pendidikan khusus lebih fokus pada pengumpulan dan analisis data guna meningkatkan program dan kebijakan pendidikan khusus, sedangkan konselor pendidikan khusus lebih terlibat dalam memberikan dukungan dan layanan langsung kepada peserta didik dengan kebutuhan khusus.