Penerjemah Hukum Islam

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai penerjemah hukum Islam melibatkan menerjemahkan teks-teks hukum dari bahasa asli ke bahasa target.

Tugasnya mencakup memahami dengan baik teks hukum yang akan diterjemahkan serta menguasai kedua bahasa dengan baik.

Selain itu, penerjemah juga harus memperhatikan konteks budaya dan hukum di kedua negara yang terlibat dalam proses penerjemahan.

Apa saya cocok bekerja sebagai Penerjemah Hukum Islam?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Penerjemah Hukum Islam adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang Hukum Islam, kemampuan bahasa yang tinggi dalam bahasa Indonesia dan Arab, serta keakuratan dan ketelitian dalam menerjemahkan dokumen hukum.

Selain itu, seorang penerjemah juga harus memiliki sensitivitas budaya dan konteks sosial dalam penerjemahan hukum Islam untuk menghasilkan terjemahan yang akurat dan dapat dipahami oleh konteks masyarakat yang dituju.

Jika kamu adalah seseorang yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum Islam, tidak sensitif terhadap budaya dan nilai-nilai agama, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan penerjemah hukum Islam.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Penerjemah Hukum Islam adalah bahwa mereka hanya bertugas menerjemahkan teks-teks hukum secara harfiah, padahal sebenarnya tugas mereka lebih luas, meliputi pemahaman konteks dan implikasi hukum yang terkandung di dalamnya.

Ekspektasi yang sering salah adalah menganggap Penerjemah Hukum Islam memiliki pengetahuan hukum yang mendalam, padahal sebenarnya mereka bukan ahli hukum, melainkan ahli bahasa dengan keahlian dalam bahasa Arab dan pemahaman tentang terminologi hukum Islam.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Pengacara Hukum Islam, adalah bahwa Penerjemah Hukum Islam fokus pada pengubahan bahasa dan memfasilitasi pemahaman hukum kepada pihak yang tidak menguasai bahasa Arab, sedangkan Pengacara Hukum Islam memiliki pengetahuan dan praktek dalam menerapkan hukum Islam dalam konteks perundang-undangan secara umum.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Studi Islam
Hukum Islam
Bahasa Arab dan Sastra Arab
Penerjemahan dan Interpretasi Bahasa Arab
Penerjemahan dan Kajian Al-Quran
Penerjemahan dan Kajian Hadis
Penerjemahan dan Kajian Fiqh Islam
Hukum Internasional
Hubungan Internasional dengan Konsentrasi Studi Islam
Pendidikan Bahasa Arab dengan Konsentrasi Penerjemahan Hukum Islam.

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Ekonomi Syariah (LP2ES)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Dosen Studi Hukum Ekonomi Syariah di Perguruan Tinggi
Konsultan Hukum Syariah
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Syariah (BPKPS)
Departemen Ekonomi Syariah di Bank Syariah
Lembaga Analisis Hukum Islam (LAHI)
Lembaga Pendidikan Non-Formal Hukum Islam
Balai Penelitian Hukum dan Kebijakan Syariah
Lembaga Penelitian Hukum dan Kajian Islam