Pekerjaan sebagai pengacara hukum ekonomi syariah melibatkan memberikan nasihat hukum kepada klien mengenai peraturan dan prinsip ekonomi syariah.
Tugas utama meliputi melakukan analisis hukum terhadap kontrak dan transaksi ekonomi syariah, serta memberikan pandangan hukum terhadap masalah yang timbul.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pembelaan klien dalam persidangan terkait perkara ekonomi syariah dan melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang terlibat.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengacara Hukum Ekonomi Syariah adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam dan ekonomi, mampu menganalisis dan memberikan solusi hukum dalam konteks ekonomi syariah secara akurat dan efektif.Selain itu, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan etika kerja yang tinggi.
Seseorang yang tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum ekonomi syariah dan tidak memiliki minat yang kuat dalam bidang hukum tersebut, tidak cocok untuk menjadi pengacara hukum ekonomi syariah.
Miskonsepsi tentang profesi Pengacara Hukum Ekonomi Syariah adalah bahwa mereka hanya mengurus masalah keuangan dan ekonomi dalam konteks agama Islam. Padahal, sebenarnya mereka juga memiliki pemahaman yang mendalam dalam hukum umum dan proses peradilan.
Ekspektasi yang salah adalah menganggap bahwa Pengacara Hukum Ekonomi Syariah selalu terlibat dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan pelanggaran syariah di bidang ekonomi. Kenyataannya, mereka juga dapat membantu dalam transaksi bisnis, perjanjian kontrak, maupun penyelesaian sengketa di luar konteks hukum syariah.
Perbedaannya dengan profesi yang mirip, seperti Pengacara Hukum Bisnis konvensional, adalah pada pemahaman dasar hukum yang diterapkan. Pengacara Hukum Ekonomi Syariah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam terkait prinsip dan hukum syariah, sementara Pengacara Hukum Bisnis konvensional mengacu pada hukum umum dalam penanganan kasus-kasus di bidang bisnis.