Pengacara Kewarisan

  Profil Profesi

Pekerjaan di bidang pengacara kewarisan melibatkan memberikan layanan hukum kepada klien yang menghadapi masalah atau perselisihan terkait waris.

Tugas utama meliputi memberikan konsultasi hukum tentang hak waris, membuat surat wasiat dan perjanjian waris, serta mewakili klien dalam proses hukum terkait pembagian harta warisan.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan negosiasi antara pewaris dan ahli waris lainnya, serta menyelesaikan konflik yang muncul selama proses pembagian warisan.

Apa saya cocok bekerja sebagai Pengacara Kewarisan?

Seorang pengacara kewarisan yang cocok adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam dalam hukum waris, memiliki keterampilan analisis yang baik, dan dapat bekerja dengan teliti dan akurat.

Selain itu, seorang pengacara kewarisan juga harus memiliki kemampuan negosiasi yang kuat dan memiliki empati terhadap klien dalam menangani permasalahan waris.

Jika kamu tidak memiliki minat atau pemahaman yang cukup dalam hukum waris, maka kamu tidak cocok untuk menjadi seorang pengacara kewarisan.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Pengacara Kewarisan adalah bahwa mereka hanya bertugas dalam permasalahan warisan, padahal sebenarnya mereka juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam berbagai hukum lainnya.

Ekspektasi yang salah adalah bahwa pengacara kewarisan hanya bekerja pada kasus-kasus besar dan bergengsi, tetapi kenyataannya mereka juga melayani kasus-kasus kecil dan rutin dalam praktiknya.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti notaris, adalah bahwa pengacara kewarisan memiliki kualifikasi hukum yang lebih luas dan mampu memberikan pandangan hukum yang lebih komprehensif dalam kasus waris.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum
Ilmu Hukum
Notaris
Verifikasi Hukum
Peradilan
Advokasi
Hukum Bisnis
Pidana
Perdata
Perpajakan

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono
Mochtar Karuwin Komar (MKK) Law Firm
Hermawan Juniarto & Rekan
Assegaf Hamzah & Partners
Lubis, Santosa & Maramis Law Firm
Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm)
Makarim & Taira S.
Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro (ABNR)
Ivan Almaida Baely & Firmansyah Law Firm
Bahar & Partners Law Firm