Pekerjaan sebagai pengacara syariah melibatkan memberikan bantuan hukum dan nasihat kepada klien yang yang membutuhkan penanganan kasus hukum dengan perspektif syariah.
Tugas utama meliputi menyelidiki dan menganalisis kasus yang berkaitan dengan hukum Islam, serta memberikan nasihat hukum yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pembelaan klien dalam kasus di pengadilan syariah dan menyelesaikan masalah secara hukum dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Seorang pengacara syariah yang cocok adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam dan mampu menerapkan prinsip-prinsipnya dalam kasus-kasus hukum yang kompleks.
Selain itu, seorang pengacara syariah juga harus memiliki keterampilan diplomasi yang baik dan dapat berkomunikasi dengan baik dengan klien, hakim, dan pihak terkait lainnya.
Seseorang yang tidak cocok dengan pekerjaan sebagai pengacara syariah adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Islam dan kurang memiliki minat dalam masalah hukum yang berkaitan dengan agama.
Miskonsepsi tentang Pengacara Syariah adalah bahwa mereka hanya berurusan dengan kasus-kasus perceraian atau hukum waris. Padahal, mereka juga dapat membantu klien dalam masalah bisnis, pidana, atau keuangan yang berkaitan dengan hukum Islam.
Ekspektasi yang salah tentang Pengacara Syariah adalah mereka akan berautoritas dalam mengeluarkan fatwa atau keputusan agama. Padahal, tugas utama mereka adalah memberikan nasihat hukum berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan utama antara Pengacara Syariah dan Imam atau Ustadz adalah Pengacara Syariah berfokus pada aspek hukum Islam dan bertindak sebagai perwakilan hukum dalam pengadilan, sementara Imam atau Ustadz bertanggung jawab untuk memberikan petuah agama dan mengajar kehidupan Islam kepada masyarakat.