Pekerjaan ini bertanggung jawab untuk mengawasi dan memfasilitasi proses pernikahan dan perceraian di Kantor Urusan Agama.
Tugas utama meliputi verifikasi dokumen, memberikan informasi, dan membantu dalam proses administrasi pernikahan dan perceraian.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan komunikasi dengan calon pengantin, pewaris, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seorang pengawas proses pernikahan dan perceraian di KUA cocok untuk orang yang berkepribadian sabar, komunikatif, dan memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai proses pernikahan dan perceraian serta regulasi yang mengatur.
Jika kamu tidak memiliki empati yang tinggi, tidak sabar dalam menangani masalah rumah tangga, dan tidak dapat menjaga profesionalisme dalam situasi emosional, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Ekspektasi masyarakat terhadap pengawas proses pernikahan dan perceraian di KUA adalah mereka dapat memutuskan siapa yang boleh menikah atau bercerai, padahal sebenarnya peran mereka hanya sebagai mediator dan pengawas administrasi.
Realita profesi pengawas proses pernikahan dan perceraian di KUA adalah mereka bertugas untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi telah terpenuhi dan proses pernikahan atau perceraian berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti hakim di pengadilan keluarga, adalah bahwa pengawas proses pernikahan dan perceraian di KUA tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan hukum, tetapi hanya bertugas untuk memfasilitasi proses administrasi dalam pernikahan dan perceraian.