Pekerjaan sebagai pengawas protokol keselamatan melibatkan pengawasan dan penegakan peraturan dan protokol keselamatan di tempat kerja.
Tugas utama meliputi melakukan inspeksi dan pengawasan rutin terhadap fasilitas dan aktivitas di tempat kerja untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap protokol keselamatan yang berlaku.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyusunan laporan dan rekomendasi untuk perbaikan sistem keselamatan dan mengkoordinasikan pelatihan keselamatan untuk karyawan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengawas Protokol Keselamatan adalah seorang yang bertanggung jawab, memiliki pengetahuan mendalam mengenai protokol keselamatan, dan memiliki kemampuan analitis yang kuat.
Karena pekerjaan ini melibatkan pemantauan dan penegakan protokol keselamatan, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan dapat bekerja dengan teliti.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak bisa memprioritaskan keamanan, tidak memiliki kepekaan terhadap aturan dan prosedur, serta tidak dapat mengambil tindakan cepat dan tepat dalam situasi darurat.
Ekspektasi vs Realita: Miskonsepsi tentang Pengawas Protokol Keselamatan adalah bahwa pekerjaannya hanya mengawasi orang lain dan memberikan peringatan jika ada pelanggaran keselamatan. Namun, realitanya mereka juga harus menjadi contoh dan mengikuti semua protokol dengan ketat untuk menjaga keselamatan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip: Banyak yang berpikir bahwa Pengawas Protokol Keselamatan hanya mirip dengan petugas keamanan atau penjaga, namun sebenarnya mereka memiliki peran yang lebih khusus. Mereka bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap protokol keselamatan tertentu, seperti protokol kebakaran atau bencana alam, dan membuat perencanaan yang tepat untuk situasi darurat.
Tugas tambahan yang sering diabaikan: Banyak orang mungkin mengira tugas utama Pengawas Protokol Keselamatan hanya berkaitan dengan kebakaran atau evakuasi, namun sebenarnya mereka juga harus mengamati dan memeriksa kondisi fisik tempat kerja secara berkala untuk mencegah terjadinya kecelakaan lainnya seperti kerusakan bangunan, kebocoran, atau risiko potensial lainnya.