Pekerjaan di bidang pengelolaan Dana Pensiun Syariah melibatkan pengelolaan dan investasi dana pensiun sesuai prinsip-prinsip syariah.
Tugas utama meliputi mengelola portofolio investasi dana pensiun, melakukan analisis keuangan dan risiko investasi, serta memonitor kinerja investasi secara berkala.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan komunikasi dengan peserta dan calon peserta program pensiun, serta menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana pensiun.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengelola Dana Pensiun Syariah adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip dan praktek keuangan syariah, memiliki analisis dan pemecahan masalah yang baik, serta memiliki integritas yang tinggi dalam mengelola dana pensiun.
Dalam mengelola dana pensiun yang bersifat syariah, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan beradaptasi dengan perubahan regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan produk dan investasi syariah, serta kemampuan mengambil keputusan berdasarkan keberlanjutan dan stabilitas finansia
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah orang yang tidak memiliki pengetahuan atau minat yang cukup terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana pensiun.
Miskonsepsi tentang profesi Pengelola Dana Pensiun Syariah adalah bahwa mereka hanya perlu mengurus dana pensiun sesuai prinsip-prinsip syariah tanpa mempertimbangkan keuntungan investasi. Namun, kenyataannya mereka juga harus menjaga performa investasi agar tetap menguntungkan bagi peserta.
Ekspektasi salah mengenai profesi ini adalah bahwa Pengelola Dana Pensiun Syariah hanya fokus pada pengelolaan dana peserta, padahal mereka juga memiliki tanggung jawab menyusun strategi investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mampu menghasilkan imbal hasil yang memadai.
Salah satu perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Manajer Investasi adalah bahwa Pengelola Dana Pensiun Syariah memiliki tugas tambahan yaitu memastikan investasi dilakukan sesuai dengan aturan syariah, termasuk memilih instrumen investasi yang halal dan memastikan tidak ada transaksi ribawi dan haram lainnya.