akan fokus pada promosi dan penjualan produk keuangan syariah kepada calon nasabah.
Tugas utamanya meliputi memasarkan produk keuangan syariah kepada calon nasabah, menjelaskan fitur dan manfaat produk, serta membantu calon nasabah dalam proses pembelian.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pencapaian target penjualan, analisis pasar, dan membangun hubungan baik dengan calon nasabah untuk meningkatkan kesadaran dan minat terhadap produk keuangan syariah.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai pengelola pemasaran atau penjualan produk keuangan syariah adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang produk keuangan syariah, memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan mampu membangun hubungan yang kuat dengan klien potensial.
Seorang kandidat juga harus memiliki keterampilan dalam analisis pasar dan dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan tren ekonomi dan keuangan syariah yang terkait.
Jika kamu memiliki kurangnya pengetahuan dan minat dalam keuangan syariah serta tidak memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk menjual produk ini, maka kamu tidak cocok menjadi seorang pengelola pemasaran atau penjualan produk keuangan syariah.
Miskonsepsi tentang profesi pengelola pemasaran atau penjualan produk keuangan syariah adalah bahwa mereka hanya perlu mengiklankan produk dan mengumpulkan uang. Namun, realitanya mereka harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, merencanakan strategi pemasaran yang efektif, serta memberikan layanan yang baik kepada nasabah.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa mereka akan selalu mendapatkan keuntungan besar dan mudah mencapai target penjualan. Namun, realitanya mereka harus bekerja keras dan memiliki ketekunan dalam menjalankan proses pemasaran, menghadapi persaingan yang ketat, serta menghadapi kegagalan yang mungkin terjadi.
Profesi pengelola pemasaran atau penjualan produk keuangan syariah berbeda dengan profesi penjualan konvensional dalam hal bidang spesialisasinya. Mereka harus menguasai prinsip-prinsip keuangan syariah, etika bisnis Islam, dan memahami kebutuhan dan preferensi nasabah yang menginginkan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam penjualan konvensional, mereka lebih berfokus pada penjualan produk secara umum tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip agama tertentu.