Pengelola Pusat Bantuan Hukum

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai pengelola pusat bantuan hukum bertujuan untuk memberikan pengarahan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tugas utamanya meliputi menerima dan menangani permintaan bantuan hukum, mengidentifikasi masalah hukum yang dihadapi, dan memberikan informasi serta saran hukum yang tepat.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan organisasi hukum, pengacara, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

Apa saya cocok bekerja sebagai Pengelola pusat bantuan hukum?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengelola Pusat Bantuan Hukum adalah yang memiliki pengetahuan yang luas mengenai hukum, keterampilan komunikasi yang baik, dan empati serta kepedulian terhadap masalah hukum yang dihadapi masyarakat.

Dalam pekerjaan ini, seseorang juga harus mampu bekerja dengan efektif dalam tim, memiliki kemampuan analitis yang kuat, dan mampu memberikan layanan yang ramah serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka.

Jika kamu tidak memiliki kepedulian atau kepekaan sosial terhadap masalah hukum yang dihadapi masyarakat serta tidak sensitif terhadap kebutuhan mereka, maka pekerjaan pengelola pusat bantuan hukum bukanlah pekerjaan yang cocok untukmu.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi pengelola pusat bantuan hukum adalah bahwa mereka hanya bertindak sebagai pengacara yang memberikan layanan hukum gratis. Namun, kenyataannya, mereka melibatkan lebih dari itu, termasuk mendokumentasikan kasus, memberikan konsultasi hukum, dan mengoordinasikan akses ke sumber daya hukum.

Ekspektasi yang salah tentang pengelola pusat bantuan hukum adalah bahwa mereka bisa menyelesaikan semua masalah hukum dengan cepat. Namun, kenyataannya, proses hukum membutuhkan waktu yang cukup lama dan kompleksitas yang beragam, tergantung pada kasus masing-masing.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara swasta, adalah bahwa pengelola pusat bantuan hukum biasanya bekerja untuk organisasi nirlaba atau pemerintah dan telah menetapkan kriteria untuk layanan bantuan hukum yang tertentu. Sedangkan pengacara swasta lebih bersifat komersial dan melayani klien dengan biaya yang dibebankan.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum
Ilmu Politik
Administrasi Negara
Sosiologi
Kriminologi
Psikologi
Jurnalisme
Komunikasi
Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
Studi Keadilan dan Masyarakat

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

LBH Jakarta (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta)
YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
LBH Masyarakat (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat)
LBH Padang (Lembaga Bantuan Hukum Padang)
LBH Bali (Lembaga Bantuan Hukum Bali)
LPHAM (Lembaga Perlindungan Hukum dan Advokasi Masyarakat)
LBH Samarinda (Lembaga Bantuan Hukum Samarinda)
LBH Bandung (Lembaga Bantuan Hukum Bandung)
LBH Surabaya (Lembaga Bantuan Hukum Surabaya)
LBH Medan (Lembaga Bantuan Hukum Medan)