Sebagai penyidik kecelakaan kerja, tugas utama adalah melakukan investigasi terhadap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.
Mengumpulkan bukti, mewawancarai saksi, dan menganalisis data untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penulisan laporan yang akurat dan memberikan rekomendasi untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
Orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai Penyidik Kecelakaan Kerja adalah seseorang yang memiliki kemampuan analisis yang baik, mampu melakukan penyelidikan secara mendetail, dan memiliki keahlian dalam mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti terkait kecelakaan kerja.
Selain itu, orang yang cocok juga harus memiliki kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, serta mampu bekerja dengan objektif dan profesional dalam menyelesaikan kasus kecelakaan kerja.
Jika kamu adalah seorang yang tidak teliti, kurang memiliki ketekunan dalam mencari bukti dan kurang memiliki kemampuan analisis yang baik, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan penyidik kecelakaan kerja.
Miskonsepsi tentang profesi Penyidik Kecelakaan Kerja adalah mereka hanya mengumpulkan bukti dan tidak melakukan tindakan pencegahan untuk mencegah kecelakaan kerja di masa depan. Padahal, tugas mereka juga melibatkan analisis, evaluasi, dan rekomendasi untuk meningkatkan keselamatan di tempat kerja.
Ekspektasi yang salah tentang profesi Penyidik Kecelakaan Kerja adalah mereka memiliki kekuasaan untuk memberikan hukuman atau sanksi kepada perusahaan atau individu yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja. Padahal, tugas penyidik adalah untuk menyelidiki penyebab kecelakaan dan memberikan rekomendasi untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Inspektur Keselamatan Kerja adalah Penyidik Kecelakaan Kerja bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan setelah kecelakaan terjadi dan menentukan penyebabnya, sedangkan Inspektur Keselamatan Kerja bertugas untuk melakukan inspeksi rutin dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan keselamatan kerja.