Pekerjaan sebagai penyusun kontrak atau perjanjian melibatkan menulis dan merancang dokumen hukum yang mengatur hubungan antara dua pihak.
Tugas utama meliputi meneliti peraturan dan hukum yang terkait, mengumpulkan informasi dari klien, serta merumuskan klausa dan persyaratan yang adil dan sesuai dengan hukum.
Selain itu, pekerjaan ini juga memerlukan kemampuan untuk berkomunikasi dengan jelas dan efektif dengan klien, sehingga dapat memahami kebutuhan dan harapan mereka dalam penyusunan kontrak atau perjanjian.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai penyusun kontrak atau perjanjian adalah seseorang yang teliti, memiliki pemahaman yang baik tentang hukum, dan mampu berkomunikasi dengan jelas dan persuasif.
Dalam pekerjaan ini, kemampuan negosiasi yang baik dan kepekaan terhadap detail sangat penting agar dapat menghasilkan kontrak atau perjanjian yang kuat dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Jika kamu adalah seorang yang mudah terpengaruh, kurang memiliki keahlian negosiasi, dan tidak terbiasa dengan dokumentasi legal, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang penyusun kontrak adalah bahwa pekerjaannya hanya melibatkan menulis dan mengatur dokumen hukum, padahal sebenarnya mereka juga harus memahami secara mendalam tentang hukum, bisnis, dan negosiasi.
Ekspektasi umum adalah bahwa penyusun kontrak hanya bekerja sama dengan pengacara, padahal kenyataannya mereka juga berinteraksi dengan berbagai pihak seperti klien, pemasok, dan mitra bisnis dalam proses penyusunan kontrak.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti notaris, adalah bahwa peran penyusun kontrak lebih fokus pada merancang kontrak yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis klien, sedangkan notaris bertanggung jawab untuk menjalankan proses otentikasi hukum dan legalisasi dokumen.