Pengelola Perjanjian Kerja

  Profil Profesi

Pekerjaan di bidang pengelola perjanjian kerja melibatkan proses penyiapan, pengeditan, dan pemantauan perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.

Tugas utama meliputi menyusun kontrak kerja yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan, memastikan perjanjian kerja terkualifikasi untuk kepentingan perusahaan, dan melakukan tinjauan reguler terhadap perjanjian yang ada.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan negosiasi dengan karyawan atau perwakilan mereka untuk merubah, memperpanjang, atau mengakhiri perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Apa saya cocok bekerja sebagai Pengelola perjanjian kerja?

Seorang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengelola Perjanjian Kerja adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang baik tentang hukum ketenagakerjaan, memiliki kemampuan analitis yang kuat, dan dapat bekerja dengan teliti dan hati-hati dalam mengelola dokumen-dokumen yang terkait dengan perjanjian kerja.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Pengelola Perjanjian Kerja juga perlu memiliki keterampilan komunikasi yang baik, kemampuan negosiasi yang tinggi, dan dapat bekerja dengan berbagai pihak terkait seperti karyawan, manajemen, dan pihak ketiga.

Jika kamu adalah seseorang yang sulit dalam komunikasi, tidak terorganisir, dan kurang mampu untuk menangani tekanan, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai pengelola perjanjian kerja.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang pengelola perjanjian kerja adalah bahwa pekerjaan mereka hanya akan berfokus pada mengatur dan mengelola perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan, padahal sebenarnya mereka juga harus memastikan kepatuhan dengan hukum ketenagakerjaan dan menangani sengketa ketenagakerjaan.

Ekspektasi miskonsepsi adalah pengelola perjanjian kerja hanya akan terlibat jika terjadi kontrak kerja yang baru atau perubahan signifikan dalam kontrak, sementara kenyataannya mereka juga harus terlibat dalam memastikan kepatuhan dalam penggajian, penilaian kinerja, dan pemutusan hubungan kerja.

Pengelola perjanjian kerja berbeda dengan profesional sumber daya manusia (SDM) atau manajer personalia. Pengelola perjanjian kerja lebih fokus pada aspek hukum dan regulasi terkait ketenagakerjaan, sementara SDM atau manajer personalia bertanggung jawab pada aspek pengelolaan sumber daya manusia secara lebih luas, termasuk rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan karyawan.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum Bisnis
Studi Perburuhan dan Hubungan Industri
Manajemen Sumber Daya Manusia
Administrasi Bisnis
Manajemen Kontrak dan Harga
Studi Bisnis Internasional
Ekonomi
Studi Keuangan
Manajemen Proyek
Sistem Informasi Manajemen

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

PT Telkom Indonesia
PT Astra International Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
PT Unilever Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT HM Sampoerna Tbk
PT Pertamina (Persero)
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk