Pekerjaan sebagai petugas karantina pertanian melibatkan pengawasan dan pengendalian terhadap impor dan ekspor barang-barang pertanian.
Tugas utama meliputi pemeriksaan dokumen, pembuatan sertifikat, dan pemeriksaan fisik terhadap barang pertanian yang masuk dan keluar dari suatu wilayah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan instansi terkait, seperti kustom, karantina kesehatan, dan instansi pertanian lainnya, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam perdagangan barang pertanian.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Petugas Karantina Pertanian adalah seorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang pertanian, memiliki keterampilan analisis yang baik, dan mampu bekerja secara mandiri dalam mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko karantina hama dan penyakit pada tanaman.
Dalam pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dan kejelian, seorang Petugas Karantina Pertanian juga diharapkan memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dapat bekerja sama dengan stakeholder terkait, serta memiliki kepedulian pada kelestarian lingkungan.
Seseorang yang tidak cocok dengan pekerjaan sebagai Petugas Karantina Pertanian adalah orang yang tidak memiliki minat atau pengetahuan yang cukup tentang pertanian dan hewan, serta tidak memiliki ketelitian dan tanggung jawab yang tinggi dalam melakukan tugas pengawasan dan penegakan kebijakan karantina.
Ekspektasi miskonsepsi tentang Petugas Karantina Pertanian adalah mereka hanya melakukan pemeriksaan dan penangkapan hama tanaman, padahal sebenarnya mereka juga bertanggung jawab untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan.
Miskonsepsi lainnya adalah bahwa Petugas Karantina Pertanian bekerja di lapangan dengan melakukan tindakan langsung terhadap hama atau penyakit, tetapi sebenarnya sebagian besar pekerjaan mereka dilakukan di kantor dengan proses administrasi yang detail.
Perbedaan yang mencolok dengan profesi yang mirip, seperti ahli pertanian atau petani, adalah Petugas Karantina Pertanian memiliki peran yang lebih spesifik dalam menangani karantina dan biosecurity dalam melindungi keamanan pangan dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit.