Sebagai ahli kebijakan bencana, pekerjaan melibatkan analisis dan penelitian tentang bencana alam dan manusia.
Tugas utama termasuk mengembangkan kebijakan dan strategi untuk mengurangi risiko bencana, memastikan mitigasi yang efektif, dan merespon bencana dengan cepat.
Selain itu, peran ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta untuk memastikan implementasi yang efektif dari kebijakan bencana.
Seorang ahli kebijakan bencana yang cocok adalah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam dalam bidang bencana dan kemampuan analitis yang baik dalam merumuskan kebijakan yang efektif.
Selain itu, seorang ahli kebijakan bencana juga harus memiliki kepemimpinan yang kuat, keterampilan komunikasi yang baik, dan kemampuan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Jika kamu tidak memiliki kemampuan analisis yang baik, kurang tanggap terhadap situasi darurat, dan tidak dapat bekerja dengan cepat dalam mengambil keputusan penting, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi ahli kebijakan bencana.
Miskonsepsi tentang profesi Ahli Kebijakan Bencana adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengeksekusi tindakan saat bencana terjadi. Padahal, tugas mereka lebih kompleks, melibatkan analisis risiko, pengembangan kebijakan, penyuluhan masyarakat, dan koordinasi lintas sektor.
Ekspektasi masyarakat terhadap Ahli Kebijakan Bencana sering kali berlebihan, mengharapkan mereka dapat menghentikan atau menghindari bencana secara langsung. Realitanya, meskipun mereka berperan penting dalam mitigasi dan penanggulangan bencana, kontrol penuh terhadap peristiwa alam tidak mungkin.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti petugas penanggulangan bencana adalah bahwa Ahli Kebijakan Bencana lebih berfokus pada merancang kebijakan jangka panjang, melibatkan pemetaan risiko, memperkuat kapasitas masyarakat, dan mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan, sedangkan petugas penanggulangan bencana lebih berperan langsung dalam penanggulangan serta operasional tanggap darurat.