Ahli Perundang-undangan Transportasi

  Profil Profesi

Ahli perundang-undangan transportasi bertugas untuk memahami, menginterpretasikan, dan menerapkan regulasi hukum yang berkaitan dengan transportasi.

Pekerjaan ini melibatkan analisis terhadap peraturan dan undang-undang transportasi yang berlaku serta memberikan saran hukum kepada klien terkait masalah transportasi.

Selain itu, ahli perundang-undangan transportasi juga bertanggung jawab dalam menghadapi dan menyelesaikan perselisihan hukum yang terkait dengan transportasi.

Apa saya cocok bekerja sebagai Ahli Perundang-undangan Transportasi?

Seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum transportasi dan peraturan hukum, serta mampu menganalisis dan menginterpretasikan peraturan dan kebijakan transportasi, akan cocok dengan pekerjaan sebagai Ahli Perundang-undangan Transportasi.

Kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan pihak terkait dan melibatkan diri dalam diskusi dan negosiasi yang berkaitan dengan isu hukum transportasi.

Jika kamu tidak tertarik atau tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang perundang-undangan transportasi, maka kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Ahli Perundang-undangan Transportasi adalah bahwa pekerjaannya hanya berkutat pada pembuatan aturan dan peraturan transportasi, padahal sebenarnya mereka juga harus mengkaji implikasi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kebijakan transportasi.

Ekspektasi masyarakat terhadap Ahli Perundang-undangan Transportasi seringkali menganggap bahwa mereka memiliki otoritas mutlak dalam mengatur segala aspek transportasi, namun kenyataannya mereka bekerja dalam kerangka hukum yang sudah ada dan tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti insinyur transportasi, adalah Ahli Perundang-undangan Transportasi fokus pada aspek hukum dan perundang-undangan dalam transportasi, sedangkan insinyur transportasi lebih berorientasi pada perencanaan dan implementasi sistem transportasi fisik.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum Perdata
Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata Negara
Hukum Pidana
Hukum Internasional
Hukum Kontrak
Hukum Keuangan dan Perbankan
Hukum Lingkungan
Hukum Lalu Lintas dan Transportasi
Hukum Persaingan Usaha dan Regulasi Pasar

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

PT Angkasa Pura II (Persero)
PT Angkasa Pura Logistik
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Damri (Persero)
PT Transjakarta
PT MRT Jakarta
PT KAI Commuter Jabodetabek