Pekerjaan sebagai auditor pajak internal melibatkan pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan peraturan perpajakan.
Tugas utama meliputi melakukan audit terhadap proses perhitungan dan pelaporan pajak yang dilakukan perusahaan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan analisis data keuangan, mengidentifikasi potensi risiko perpajakan, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem perpajakan perusahaan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Auditor Pajak Internal adalah memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan perpajakan, analitis, teliti dalam memeriksa dokumen, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
Seorang kandidat juga harus memiliki integritas tinggi, mampu bekerja mandiri dan tim, serta memiliki kemampuan analisis yang kuat dalam mengidentifikasi risiko pajak yang mungkin terjadi.
Orang yang kurang teliti, tidak berpikir analitis, dan tidak suka menghadapi angka-angka mungkin tidak cocok dengan pekerjaan sebagai auditor pajak internal.
Miskonsepsi tentang profesi Auditor Pajak Internal adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk mengawasi pembayaran pajak. Padahal, tugas mereka meliputi pemeriksaan kepatuhan pajak, penilaian risiko pajak, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kepatuhan perpajakan.
Banyak yang beranggapan bahwa Auditor Pajak Internal hanya bekerja di dalam kantor dan tidak memiliki kontak dengan pihak luar. Padahal, mereka perlu berinteraksi dengan tim manajemen, departemen perpajakan, dan pihak otoritas pajak eksternal untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Akuntan Pajak, adalah bahwa Auditor Pajak Internal fokus pada aspek internal perusahaan dan melaksanakan audit pajak untuk memastikan kepatuhan dan mengurangi risiko perpajakan. Sementara Akuntan Pajak lebih berfokus pada perhitungan dan pelaporan pajak, serta memberikan saran perencanaan perpajakan kepada klien mereka.