Pekerjaan sebagai direktur lembaga keuangan syariah melibatkan pengelolaan dan pengembangan strategi bisnis dalam mengikuti prinsip-prinsip keuangan syariah.
Tanggung jawab utama termasuk merencanakan dan mengawasi operasional harian lembaga keuangan, memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua aktivitas bisnis, dan melakukan analisis risiko untuk menjaga stabilitas keuangan lembaga.
Selain itu, direktur juga berperan dalam membangun hubungan dengan nasabah, investor, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga citra dan pertumbuhan lembaga keuangan syariah.
Profil orang yang cocok untuk menjadi Direktur lembaga keuangan syariah adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum-hukum syariah, pengalaman yang kuat dalam bidang keuangan, dan keterampilan kepemimpinan yang handal.
Dalam peran yang kritis ini, seorang Direktur juga harus memiliki kemampuan strategis yang tinggi dan mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola risiko dan memenuhi tujuan perusahaan.
Seorang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan kurang memiliki dedikasi serta komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap aspek pekerjaannya.
Miskonsepsi tentang menjadi Direktur lembaga keuangan syariah adalah bahwa pekerjaan ini hanya berhubungan dengan keuangan dalam konteks agama Islam. Namun, kenyataannya, seorang Direktur lembaga keuangan syariah juga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang luas dalam bidang keuangan konvensional.
Miskonsepsi lainnya adalah bahwa menjadi Direktur lembaga keuangan syariah hanya melibatkan pengelolaan dana yang halal atau bebas riba. Tetapi sebenarnya, Direktur lembaga keuangan syariah juga bertanggung jawab untuk menjalankan operasional harian, mengelola risiko, dan mengambil keputusan strategis guna mencapai tujuan perusahaan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Direktur keuangan dalam lembaga keuangan konvensional, adalah bahwa seorang Direktur lembaga keuangan syariah harus memastikan bahwa semua kegiatan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sementara itu, Direktur keuangan dalam lembaga keuangan konvensional tidak memiliki kewajiban ini dan lebih fokus pada aspek-aspek keuangan secara umum.