Pekerjaan sebagai Insinyur Keselamatan Kerja melibatkan analisis dan evaluasi risiko pada lingkungan kerja.
Tugas utama meliputi membuat perencanaan dan kebijakan keselamatan, serta menyediakan pelatihan kepada karyawan untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan cedera.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan inspeksi lokasi kerja, penyusunan laporan kecelakaan, dan berkoordinasi dengan manajemen dan tim lain untuk mengimplementasikan tindakan pencegahan keselamatan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Insinyur Keselamatan Kerja adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang keamanan dan kesehatan kerja, mampu menganalisis risiko potensial, dan memiliki kemampuan memimpin dalam pelaksanaan program keselamatan kerja di tempat kerja.
Dalam pekerjaan ini, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta dapat bekerja dengan tim untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan regulasi keselamatan yang berlaku.
Jika kamu adalah seseorang yang tidak memiliki ketelitian yang baik dalam mengamati dan menganalisis data kecelakaan kerja, serta tidak memiliki keterampilan dalam mengidentifikasi dan mengurangi risiko keselamatan kerja, maka kamu tidak cocok dengan profesi sebagai Insinyur Keselamatan Kerja.
Ekspektasi: Insinyur Keselamatan Kerja biasanya dianggap sebagai orang yang hanya duduk di kantor dan membuat kebijakan keselamatan, padahal realita nya mereka sering berada di lapangan dan terlibat langsung dalam pemantauan dan evaluasi di tempat kerja.
Ekspektasi: Insinyur Keselamatan Kerja dianggap hanya bertanggung jawab untuk mengurangi risiko kecelakaan, namun sebenarnya mereka juga harus mengurangi risiko kesehatan dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai bahaya di tempat kerja.
Perbedaan dengan profesi yang mirip: Insinyur Keselamatan Kerja berbeda dengan Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Insinyur Keselamatan Kerja fokus pada desain dan implementasi sistem keselamatan, sementara Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertanggung jawab mengawasi kepatuhan dan pelaksanaan kebijakan keselamatan di tempat kerja.