Pengacara Kekayaan Intelektual bertanggung jawab dalam melindungi hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek dagang, dan paten.
Tugas utama meliputi melakukan penelitian hukum, mengajukan permohonan, dan mengawasi pelanggaran hak kekayaan intelektual klien.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan negosiasi, mempersiapkan kontrak lisensi, dan memberikan nasihat hukum kepada klien terkait kekayaan intelektual mereka.
Seorang yang cocok untuk menjadi seorang Intellectual Property Lawyer adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum kekayaan intelektual, memiliki keterampilan analisis yang kuat, dan mampu berpikir strategis dalam melindungi hak-hak kekayaan intelektual klien mereka.
Sebagai seorang yang akan banyak berurusan dengan kasus hukum dan melindungi hak-hak klien, seorang Intellectual Property Lawyer harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dapat bekerja dengan tekun, dan memiliki etika kerja yang tinggi.
Orang yang kurang tertarik dengan hukum, tidak terampil dalam penelitian mendalam, dan tidak berorientasi pada detail mungkin tidak cocok sebagai seorang Intellectual Property Lawyer.
Miskonsepsi tentang Intellectual Property Lawyer adalah ekspektasi yang terlalu tinggi terhadap kemampuan mereka untuk melindungi semua jenis hak kekayaan intelektual dengan mudah dan cepat, padahal prosesnya bisa memakan waktu dan biaya yang cukup besar.
Realita profesi ini adalah Intellectual Property Lawyers sangat terlibat dalam proses hukum yang kompleks dan membutuhkan pengetahuan mendalam tentang undang-undang hak kekayaan intelektual. Mereka seringkali harus melakukan penelitian yang rumit dan berurusan dengan konflik antara pemilik hak dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti advokat pidana atau advokat perdata biasa, adalah Intellectual Property Lawyers memiliki keahlian khusus di bidang kekayaan intelektual dan lebih memfokuskan praktik hukum mereka pada perlindungan hak cipta, merek dagang, desain industri, paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya.