Kepala Bagian Perlindungan Saksi Dan Korban

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai Kepala Bagian Perlindungan Saksi dan Korban mengharuskan tanggung jawab dalam memastikan perlindungan dan keamanan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Tugas utama meliputi mengkoordinasikan tim, mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan privasi saksi dan korban.

Pekerjaan ini juga melibatkan komunikasi dengan pihak terkait, seperti aparat hukum dan lembaga perlindungan, untuk menjalin kerjasama dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi saksi dan korban.

Apa saya cocok bekerja sebagai Kepala Bagian Perlindungan Saksi dan Korban?

Profil orang yang cocok untuk jabatan Kepala Bagian Perlindungan Saksi dan Korban adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan kebijakan perlindungan saksi dan korban, serta memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat dan mampu mengkoordinasikan berbagai pihak terkait.

Kandidat juga harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi dan dapat bekerja dengan empati terhadap saksi dan korban kejahatan.

Jika kamu tidak memiliki empati yang kuat, tidak sensitif terhadap kebutuhan orang lain, dan tidak mampu menjaga kerahasiaan informasi, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Kepala Bagian Perlindungan Saksi dan Korban adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan fisik kepada saksi dan korban. Namun, dalam realita, mereka juga bertugas dalam menyediakan bantuan emosional, dukungan hukum, dan memastikan kebutuhan sehari-hari saksi dan korban terpenuhi.

Salah satu ekspektasi yang mungkin salah tentang profesi ini adalah bahwa mereka harus memiliki kekuatan super atau keahlian bela diri untuk melindungi saksi dan korban. Namun, dalam kenyataannya, perlindungan biasanya dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan mengoordinasikan langkah-langkah keamanan.

Perbedaan utama antara profesi Kepala Bagian Perlindungan Saksi dan Korban dengan profesi serupa, seperti investigator atau penasehat hukum, adalah fokusnya yang lebih spesifik. Kepala Bagian Perlindungan Saksi dan Korban berfokus secara khusus pada perlindungan dan kebutuhan khusus saksi dan korban, sementara profesi lain mungkin memiliki peran yang lebih luas dalam proses hukum secara umum.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Pekerjaan Sosial atau Sosiologi
Psikologi atau Psikologi Forensik
Hukum atau Studi Hukum
Kriminologi atau Kejahatan dan Keadilan Pidana
Studi Keamanan atau Kebijakan Keamanan
Hubungan Internasional atau Studi Keamanan Internasional
Pendidikan atau Studi Pendidikan
Manajemen Sumber Daya Manusia atau Psikologi Industri/Organisasi
Administrasi Publik atau Manajemen Publik
Komunikasi atau Studi Komunikasi

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia
Dinas Sosial
Lembaga Bantuan Hukum
Rumah Perlindungan Saksi dan Korban
Pengadilan Negeri
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Konsultan Hukum
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)