Pekerjaan sebagai Kepala unit pengembangan sumber daya manusia melibatkan perencanaan dan implementasi program pengembangan karyawan.
Tugas utama meliputi identifikasi kebutuhan pelatihan, penyusunan kurikulum, dan koordinasi pelaksanaan pelatihan serta evaluasi hasilnya.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan manajemen talenta, pengembangan karir, dan kebijakan kompensasi untuk memberikan dukungan yang diperlukan bagi pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Kepala Unit Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah seorang yang memiliki pengalaman yang kuat dalam manajemen SDM, memiliki keterampilan kepemimpinan yang baik, dan mampu mengembangkan strategi dan program pengembangan SDM yang efektif
Pekerjaan ini tidak cocok bagi orang yang tidak memiliki kemampuan dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia, serta tidak memiliki keahlian dalam strategi pengembangan tim.
Miskonsepsi yang umum tentang profesi Kepala Unit Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab dalam merekrut dan melatih karyawan baru, padahal sebenarnya Tanggung Jawab mereka lebih luas dan mencakup perencanaan karir, kebijakan pengembangan karyawan, dan identifikasi kebutuhan pelatihan.
Ekspektasi yang sering salah mengenai profesi Kepala Unit Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah bahwa mereka akan secara ajaib meningkatkan kualitas dan produktivitas seluruh tim kerja, padahal kenyataannya mereka harus bekerja sama dengan berbagai divisi dan individu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan memberikan solusi pengembangan yang sesuai.
Perbedaan antara profesi Kepala Unit Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan profesi Human Resources Manager adalah bahwa Kepala Unit Pengembangan Sumber Daya Manusia lebih berfokus pada merancang program pengembangan dan pelatihan karyawan serta menyusun kebijakan pengembangan karyawan, sementara Human Resources Manager lebih berfokus pada aspek administratif dan regulasi ketenagakerjaan seperti manajemen gaji dan tunjangan, kebijakan kerja, dan relasi industrial.