Pekerjaan sebagai konsultan hukum islam keluarga melibatkan memberikan nasihat dan panduan hukum kepada klien terkait masalah keluarga dalam konteks Islam.
Tugas utama meliputi konsultasi dan penyelesaian masalah pernikahan, perceraian, harta warisan, hak asuh anak, serta penyelesaian sengketa keluarga lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pembuatan perjanjian atau kontrak pernikahan, negosiasi antara pihak-pihak terkait, dan pendampingan dalam proses peradilan jika diperlukan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Konsultan Hukum Islam Keluarga adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam, pengalaman dalam bidang hukum keluarga, serta kemampuan dalam memberikan nasihat dan solusi yang tepat dalam masalah hukum keluarga yang kompleks.
Menjadi konsultan hukum Islam keluarga membutuhkan sensitivitas dan empati dalam menangani masalah keluarga, serta kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik dengan klien.
Seseorang yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam, tidak sensitif terhadap permasalahan keluarga, dan tidak memiliki empati akan sulit cocok dengan pekerjaan sebagai konsultan hukum islam keluarga.
Miskonsepsi tentang profesi Konsultan Hukum Islam Keluarga adalah bahwa mereka hanya memberikan nasihat agama tanpa memperhatikan aspek hukum. Namun, realitanya mereka memiliki pengetahuan hukum yang mendalam dalam konteks keluarga.
Ekspektasi umum adalah bahwa Konsultan Hukum Islam Keluarga hanya terlibat dalam masalah pernikahan dan perceraian saja. Namun, realitanya mereka juga berperan dalam masalah waris, perwalian anak, pembagian harta, dan masalah keluarga lainnya.
Perbedaan penting dengan profesi yang mirip seperti imam atau dai adalah bahwa Konsultan Hukum Islam Keluarga memiliki pendidikan formal di bidang hukum dan islam, sehingga mereka dapat memberikan nasihat yang berlandaskan hukum yang berlaku dan pemahaman agama yang baik.