Koordinator Transportasi Laut bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola segala aktivitas terkait transportasi laut.
Tugas utamanya mencakup pemantauan jadwal pelayaran, pengecekan ketersediaan kapal, dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pengiriman barang berjalan lancar.
Selain itu, koordinator ini juga harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar keselamatan perkapalan.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan Koordinator Transportasi Laut adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang baik tentang proses pengiriman dan logistik maritim, serta memiliki kemampuan dalam mengorganisir dan mengendalikan jadwal pelayaran yang kompleks.
Mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pengirim, agen pelayaran, dan pelanggan, serta memiliki kemampuan analitis yang kuat dalam mengatasi masalah yang mungkin terjadi selama pengiriman.
Jika kamu tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan yang cukup tentang industri transportasi laut serta kurang memiliki kemampuan dalam mengelola jadwal, koordinasi, dan kontrol operasional, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai Koordinator Transportasi Laut.
Miskonsepsi tentang profesi Koordinator Transportasi Laut adalah bahwa pekerjaannya hanya mengatur pengiriman barang melalui laut. Namun, dalam realita, tugasnya jauh lebih kompleks, termasuk mengelola logistik, menjalin hubungan dengan mitra bisnis, dan mengatasi berbagai tantangan operasional.
Sebuah ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa Koordinator Transportasi Laut hanya bekerja di pelabuhan atau kapal-kapal besar. Padahal, mereka juga dapat bekerja di perusahaan logistik, perusahaan ekspor-impor, atau lembaga pemerintah terkait perdagangan internasional.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Manajer Logistik adalah bahwa Koordinator Transportasi Laut lebih fokus pada pengelolaan dan koordinasi transportasi melalui jalur laut, sedangkan Manajer Logistik memiliki tanggung jawab yang lebih luas, termasuk pengaturan transportasi darat, udara, dan pengelolaan rantai pasok secara keseluruhan.