Narasumber Hukum Keluarga Islam bertanggung jawab memberikan penjelasan dan nasihat hukum mengenai masalah-masalah keluarga dalam konteks Islam.
Tugas utamanya adalah memberikan pemahaman yang jelas mengenai hukum-hukum Islam yang berlaku dalam perkawinan, perceraian, waris, dan masalah-masalah keluarga lainnya.
Selain itu, narasumber ini juga berperan dalam memberikan solusi dan penyelesaian masalah dalam keluarga yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
Seorang narasumber hukum keluarga Islam yang cocok adalah seorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam dan pengalaman dalam menangani kasus-kasus keluarga.
Mereka juga harus dapat memberikan nasihat dan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Seseorang yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum keluarga Islam serta tidak memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus hukum keluarga Islam, akan tidak cocok menjadi narasumber hukum keluarga Islam.
Miskonsepsi mengenai profesi Narasumber Hukum Keluarga Islam adalah bahwa ekspektasinya adalah seorang pakar yang dapat memberikan solusi langsung terhadap masalah keluarga yang kompleks, padahal realitanya mereka adalah lebih sebagai pemberi informasi hukum dan panduan dalam konteks agama Islam.
Salah satu perbedaan dengan profesi yang mirip seperti pengacara keluarga adalah bahwa Narasumber Hukum Keluarga Islam lebih berfokus pada aspek agama dan hukum Islam dalam menangani masalah keluarga, sedangkan pengacara keluarga umumnya lebih berfokus pada aspek hukum sipil secara umum.
Miskonsepsi yang umum adalah bahwa Narasumber Hukum Keluarga Islam dapat memberikan fatwa atau keputusan hukum secara langsung, padahal sebenarnya mereka lebih berperan sebagai sumber informasi dan panduan hukum keluarga Islam yang dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh individu atau keluarga.