Pekerjaan sebagai Notaris Khusus Hukum Keluarga Islam melibatkan pemberian layanan hukum yang berkaitan dengan aspek-aspek hukum dalam keluarga Islam.
Tugas utama meliputi menyusun akta nikah, akta perceraian, dan akta lainnya yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan memberikan nasihat hukum kepada individu atau keluarga yang membutuhkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum Islam tentang pernikahan, perceraian, wasiat, dan harta warisan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Notaris Khusus Hukum Keluarga Islam adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam akan hukum Islam, memiliki kepekaan terhadap isu-isu keluarga, dan memiliki keterampilan berkomunikasi yang baik untuk melayani klien dengan baik.
Mengingat sifat pekerjaan yang melibatkan persoalan pribadi dan sensitif, seorang kandidat juga harus memiliki nilai-nilai keadilan, etika, dan integritas yang tinggi.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam, kurang mengutamakan nilai-nilai keluarga, dan tidak sensitif dalam menangani masalah keluarga, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Salah satu miskonsepsi tentang profesi Notaris Khusus Hukum Keluarga Islam adalah bahwa mereka diharapkan dapat memberikan fatwa atau nasihat agama kepada klien mereka. Namun, kenyataannya, peran notaris lebih berfokus pada pembuatan akta-akta hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa Notaris Khusus Hukum Keluarga Islam dapat secara langsung mengubah status perkawinan atau warisan sesuai dengan syariah Islam. Padahal, notaris hanya bertugas membuat akta hukum yang berkaitan dengan hal tersebut, sementara implementasi dan pengesahannya tetap melalui proses pengadilan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti pengacara atau hakim adalah bahwa Notaris Khusus Hukum Keluarga Islam lebih fokus pada pembuatan akta hukum yang disesuaikan dengan hukum Islam, seperti akad nikah, wasiat, atau pembagian harta warisan. Sementara pengacara dan hakim lebih berperan dalam penanganan kasus hukum dan memberikan keputusan hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.