Pekerjaan sebagai Pegawai Bea dan Cukai melibatkan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan impor, ekspor, dan kepabeanan di wilayah kerja yang ditetapkan.
Tugas utama meliputi pemeriksaan dokumen kepabeanan, pengawasan terhadap barang yang masuk dan keluar wilayah kerja, serta pemantauan terhadap pemungutan bea masuk dan pajak lainnya.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan instansi terkait, seperti instansi pemerintah lainnya dan perusahaan-perusahaan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pegawai Bea dan Cukai adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang baik tentang kebijakan perpajakan dan perdagangan internasional, mampu berpikir analitis, dan memiliki kemampuan untuk bekerja dengan cermat dalam menghitung dan memeriksa pajak dan bea masuk.
Sebagai Pegawai Bea dan Cukai, seseorang juga harus memiliki integritas yang tinggi, dapat bekerja secara independen dan dalam tim, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan berbagai pihak terkait.
Jika kamu memiliki kecenderungan untuk melakukan pelanggaran hukum, tidak jujur, dan tidak berintegritas, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi seorang pegawai Bea dan Cukai.
Miskonsepsi tentang profesi Pegawai Bea dan Cukai adalah bahwa mereka hanya melakukan pemeriksaan di bandara, padahal sebenarnya tugas mereka meliputi pengawasan dan pengendalian terhadap barang impor dan ekspor di seluruh pelabuhan, bandara, dan tempat penyimpanan lainnya.
Banyak yang mengira bahwa profesi Pegawai Bea dan Cukai hanya berhubungan dengan pengumpulan uang dari pungutan bea masuk, namun sebenarnya mereka juga bertugas dalam penegakan hukum, intelejen, serta melakukan pencegahan terhadap penyelundupan barang ilegal dan memerangi praktik perdagangan ilegal.
Seringkali pegawai Bea dan Cukai disamakan dengan profesi petugas imigrasi atau pabean. Sedangkan perbedaannya adalah, pegawai Bea dan Cukai berfokus pada pengawasan impor dan ekspor, bea masuk, dan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, sementara petugas imigrasi bertanggung jawab terhadap keimigrasian dan petugas pabean berperan dalam proses pengurusan kepabeanan.