Pekerjaan sebagai Petugas Pemeriksa Cukai melibatkan kontribusi dalam pemantauan, pengawasan, dan penegakan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan kepabeanan di bidang cukai.
Tugas utamanya mencakup melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas impor dan ekspor barang yang terkait dengan cukai, seperti minuman keras, tembakau, dan barang mewah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerja sama dengan pihak terkait dan melakukan tindakan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan cukai.
Seorang yang detail-oriented, memiliki pemahaman yang mendalam mengenai peraturan perpajakan, dan memiliki kemampuan analisis yang baik, akan cocok dengan pekerjaan sebagai Petugas Pemeriksa Cukai.
Dalam menjalankan tugasnya yang meliputi pemeriksaan dan audit terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan cukai, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan dapat bekerja secara independen.
Jika kamu tidak memiliki ketelitian yang tinggi, kurang teliti dalam melihat detail, dan tidak terampil dalam menganalisis data keuangan, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi seorang petugas pemeriksa cukai.
Miskonsepsi tentang profesi Petugas Pemeriksa Cukai adalah bahwa mereka hanya melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang impor. Padahal, mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diekspor dan juga bisa melakukan audit terhadap perusahaan yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional.
Ekspektasi umum tentang Petugas Pemeriksa Cukai adalah mereka akan memiliki kekuasaan dan otoritas yang tinggi dalam menegakkan peraturan cukai. Namun, kenyataannya, mereka harus bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Bea Cukai, perusahaan, dan institusi lainnya dalam menjalankan tugasnya.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Petugas Bea Cukai adalah bahwa Petugas Pemeriksa Cukai memiliki fokus yang lebih khusus pada pemeriksaan dan audit, sedangkan Petugas Bea Cukai bertanggung jawab lebih luas dalam kegiatan pengawasan dan pelayanan dalam hal kepabeanan, cukai, dan perdagangan internasional.