Staff Kepabeanan dan Bea Cukai bertugas untuk mengelola dan mengawasi proses kepabeanan dan bea cukai yang terkait dengan barang impor dan ekspor.
Tugas utama meliputi pemeriksaan dokumen dan barang yang melintasi pelabuhan atau bandara, serta melakukan proses kepabeanan seperti pengajuan dokumen impor dan ekspor.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan lembaga dan pihak terkait lainnya, seperti Badan Karantina Pertanian dan Badan POM, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.
Orang yang cocok untuk posisi Staff Kepabeanan dan Bea Cukai adalah individu yang terampil dalam analisis data, memahami peraturan kepabeanan yang kompleks, dan memiliki keterampilan negosiasi yang kuat.
Mengingat sifat pekerjaan yang melibatkan penanganan dokumen impor dan ekspor, seorang kandidat juga harus memiliki kehati-hatian tinggi, ketelitian, dan kemampuan dalam mengelola waktu dengan efektif.
Orang yang kurang teliti, tidak memiliki pengetahuan tentang aturan kepabeanan dan bea cukai, dan tidak dapat mengelola dokumen dengan baik tidak cocok untuk pekerjaan sebagai Staff Kepabeanan dan Bea Cukai.
Miskonsepsi tentang Staff Kepabeanan dan Bea Cukai adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas mengurus pengurusan dokumen impor dan ekspor, padahal sebenarnya mereka juga terlibat dalam pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran bea cukai.
Ekspektasi umumnya adalah bahwa Staff Kepabeanan dan Bea Cukai hanya berurusan dengan barang-barang mewah atau besar dalam jumlah yang signifikan, padahal mereka juga bertanggung jawab untuk memeriksa dan mengawasi barang-barang yang masuk dan keluar melalui pelabuhan atau bandara.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti kurir atau pengurus logistik adalah bahwa Staff Kepabeanan dan Bea Cukai memiliki keahlian dan tugas yang lebih kompleks, termasuk pemahaman tentang aturan dan peraturan bea cukai serta kemampuan untuk mendeteksi adanya pelanggaran atau penyelundupan barang terlarang.