Pekerjaan sebagai PNS di bidang hukum melibatkan penanganan dan penyelesaian berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan administrasi pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat.
Tugas utama meliputi pengkajian peraturan perundang-undangan, memberikan advokasi hukum, dan memberikan nasihat hukum kepada dinas dan instansi terkait.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan proses pengawasan terhadap pelaksanaan hukum di lingkungan pemerintah dan mengurus perizinan serta regulasi yang terkait dengan tugas pemerintah.
Orang yang cocok untuk jabatan PNS di bidang hukum adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum, memiliki kemampuan analisis yang baik, dan mampu bekerja dengan teliti dan akurat.
Selain itu, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang efektif, memiliki integritas yang tinggi, dan mampu bekerja secara profesional dalam tim.
Orang yang kurang memiliki minat dalam membaca dan mempelajari hukum serta kurang memiliki kedisiplinan yang tinggi dalam menjalankan tugas tidak cocok menjadi PNS di bidang hukum.
Miskonsepsi tentang profesi PNS di bidang hukum adalah bahwa mereka selalu memiliki wewenang dan keahlian yang kuat dalam penegakan hukum, padahal sebenarnya tidak semua PNS di bidang hukum memiliki keterampilan tersebut.
Ekspektasi terhadap PNS di bidang hukum seringkali melebihi realitasnya, karena banyak asumsi bahwa mereka akan selalu bekerja dengan integritas tinggi dan mengutamakan keadilan, padahal ada juga PNS di bidang hukum yang tidak memenuhi harapan tersebut.
Profesi PNS di bidang hukum memiliki perbedaan dengan profesi yang mirip seperti jaksa atau hakim, karena PNS biasanya bekerja di lembaga pemerintah atau instansi terkait, sementara jaksa dan hakim merupakan profesi yang bekerja di sistem peradilan langsung.