Seorang penabuh roda hukum keluarga Islam bertanggung jawab untuk memberikan nasihat dan bimbingan hukum kepada keluarga Muslim.
Tugas utamanya meliputi memberikan penjelasan tentang hukum pernikahan, perceraian, warisan, dan masalah keluarga lainnya berdasarkan ajaran agama Islam.
Selain itu, penabuh roda hukum keluarga Islam juga membantu dalam menyelesaikan perselisihan antara anggota keluarga dan memberikan panduan dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Seorang yang cocok untuk menjadi Penabuh Roda Hukum Keluarga Islam adalah seorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum keluarga Islam, memiliki keterampilan analitis yang baik, dan mampu memberikan nasihat yang bijaksana dalam menyelesaikan masalah keluarga.
Profil orang yang tidak cocok dengan pekerjaan sebagai penabuh roda hukum keluarga Islam adalah mereka yang tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam, kurang memiliki keterampilan sosial, dan tidak memiliki ketelitian dalam menangani kasus-kasus keluarga.
Miskonsepsi tentang profesi penabuh roda hukum keluarga Islam adalah bahwa mereka hanya bertugas untuk melaksanakan hukum keluarga Islam secara mekanis, padahal sebenarnya mereka juga berperan sebagai penasihat dan mediator dalam menyelesaikan konflik keluarga.
Ekspektasi umumnya adalah bahwa penabuh roda hukum keluarga Islam akan memberikan solusi instan dan langsung mengubah situasi keluarga menjadi harmonis, namun realitanya mereka juga menghadapi batasan dan proses yang kompleks dalam menangani masalah keluarga.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti penasihat keluarga atau mediator adalah bahwa penabuh roda hukum keluarga Islam memiliki pengetahuan yang spesifik tentang hukum Islam dan menggunakan pendekatan berbasis agama dalam menyelesaikan masalah keluarga.