Pekerjaan sebagai penasehat hukum syariah melibatkan memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah kepada klien.
Tugas utama meliputi melakukan penelitian hukum, menganalisis masalah hukum yang dihadapi klien, dan memberikan solusi hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan menghadiri pertemuan dengan klien, negosiasi, dan pengajuan dokumen hukum yang berkaitan dengan hukum syariah.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Penasehat Hukum Syariah adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum syariah, memiliki kemampuan analisis yang baik, serta mampu memberikan solusi hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebagai seorang Penasehat Hukum Syariah, seseorang juga harus memiliki integritas yang tinggi, dapat bekerja secara objektif, dan memiliki kepribadian yang dapat dipercaya dalam memberikan nasihat hukum kepada klien.
Seseorang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum syariah dan tidak memiliki minat dalam mempelajari serta menerapkan prinsip-prinsip syariah kemungkinan besar tidak cocok menjadi seorang Penasehat Hukum Syariah.
Ekspektasi tentang seorang Penasehat Hukum Syariah seringkali dianggap memiliki kemampuan yang sangat mendalam dalam hukum Islam dan mampu memberikan fatwa secara tegas, namun realitanya mereka tetap harus mengikuti prosedur hukum yang ada dan dapat memberikan pendapat hukum yang bervariasi.
Terdapat perbedaan yang signifikan antara Penasehat Hukum Syariah dan Ustadz atau ulama dalam hal peran dan tanggung jawab. Penasehat Hukum Syariah berkonsentrasi pada aspek hukum dan memberikan nasihat hukum kepada individu atau lembaga, sedangkan Ustadz atau ulama bertanggung jawab dalam memberikan pengajaran agama dan spiritualitas.
Salah satu miskonsepsi yang umum adalah menganggap bahwa Penasehat Hukum Syariah hanya bekerja dengan kasus yang berkaitan dengan perkawinan atau perceraian berdasarkan hukum Islam. Padahal sebenarnya, mereka juga terlibat dalam masalah hukum lainnya seperti warisan, bisnis, dan litigasi yang berkaitan dengan hukum Islam.