Penasihat Hukum Pernikahan Dan Perceraian Di Lembaga Perlindungan Perempuan

  Profil Profesi

Bekerja sebagai penasihat hukum pernikahan dan perceraian di lembaga perlindungan perempuan membutuhkan pemahaman mendalam tentang prosedur hukum pernikahan dan perceraian.

Tugas utama meliputi memberikan nasihat hukum kepada perempuan yang mengalami masalah pernikahan dan perceraian, serta membantu mereka mengakses hak-hak mereka.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pendampingan dan advokasi untuk memastikan perlindungan dan kepentingan perempuan terjaga dalam proses pernikahan dan perceraian.

Apa saya cocok bekerja sebagai Penasihat hukum pernikahan dan perceraian di lembaga perlindungan perempuan?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai penasihat hukum pernikahan dan perceraian di lembaga perlindungan perempuan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam dalam hukum perkawinan dan perceraian, serta memiliki empati dan kepekaan terhadap isu-isu perempuan.

Kemampuan komunikasi yang baik juga penting, agar dapat mendengar dengan baik dan memberikan nasihat yang tepat kepada klien yang sedang menghadapi masalah pernikahan dan perceraian.

Jika kamu kurang empati, tidak peka terhadap isu-isu gender, dan tidak memiliki kepedulian terhadap kekerasan dalam rumah tangga, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi: Penasihat hukum pernikahan dan perceraian di lembaga perlindungan perempuan diharapkan hanya fokus pada perlindungan perempuan, padahal mereka juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan seimbang untuk kedua belah pihak dalam kasus hukum tersebut.

Realita: Penasihat hukum pernikahan dan perceraian di lembaga perlindungan perempuan berusaha memberikan bantuan dan nasihat hukum yang professional untuk semua klien mereka, tanpa memandang jenis kelamin atau kesetaraan gender.

Perbedaan dengan profesi yang mirip: Penasihat hukum pernikahan dan perceraian di lembaga perlindungan perempuan memiliki fokus khusus pada perlindungan perempuan dari kekerasan, diskriminasi, dan penyelewengan hak-hak mereka, yang berbeda dengan profesi penasihat hukum pernikahan dan perceraian pada umumnya yang tidak memiliki fokus khusus pada perlindungan perempuan.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum Keluarga atau Hukum Perdata
Psikologi atau Konseling
Studi Gender atau Studi Perempuan
Sosiologi atau Antropologi
Pendidikan Khusus dalam Pemberdayaan Perempuan
Pengembangan Masyarakat atau Pembangunan Sosial
Pendidikan Khusus dalam Hukum Perlindungan Perempuan
Pendidikan Agama atau Studi Agama
Studi Komunikasi atau Komunikasi Terapeutik
Studi Kriminologi atau Kriminologi Wanita

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)
Rifka Annisa - Yogyakarta
LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan)
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
ELKARIS (Lembaga Bantuan Hukum Kepada Perempuan dan Anak)
LBH KIMES (Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Ibu Muslimin)
P3TP2A DP3AP2KB Kabupaten/Kota
Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA)
Yayasan Bina Wanita Bali (BWB)
Yayasan Puri Kembang Kuning