Sebagai peneliti hukum ekonomi syariah, tugasnya adalah melakukan penelitian mendalam terkait hukum ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Peneliti ini akan menganalisis peraturan-peraturan syariah dan hukum islam yang berkaitan dengan bidang ekonomi, serta menganalisis implikasi hukumnya terhadap sistem ekonomi syariah.
Selain itu, peneliti ini juga bertugas menyusun laporan penelitian yang akan digunakan sebagai referensi bagi lembaga keuangan syariah atau institusi lainnya yang tertarik dengan hukum ekonomi syariah.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Peneliti Hukum Ekonomi Syariah adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum ekonomi syariah dan mampu melakukan penelitian yang komprehensif terkait dengan hal tersebut, serta memiliki keterampilan analisis yang baik dalam menganalisis data dan informasi terkait ekonomi syariah.
Kemampuan berkomunikasi yang baik dan kemampuan untuk bekerja secara mandiri juga sangat diperlukan sebagai seorang peneliti hukum ekonomi syariah dalam menjalankan tugasnya.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang mendalam dan minat yang kuat dalam bidang hukum, ekonomi, dan syariah, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Peneliti Hukum Ekonomi Syariah adalah bahwa pekerjaannya hanya terbatas pada menjalankan riset dan menulis laporan, padahal sebenarnya mereka juga terlibat secara aktif dalam memberikan rekomendasi kebijakan dan mendukung implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Ekspektasi yang sering keliru tentang menjadi Peneliti Hukum Ekonomi Syariah adalah bahwa mereka akan memiliki banyak waktu luang, namun kenyataannya mereka sering terlibat dalam jadwal yang padat dengan tuntutan riset dan kegiatan akademik.
Profesi Peneliti Hukum Ekonomi Syariah berbeda dengan profesi akademisi biasa karena mereka juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dan ekonomi syariah, serta dapat menghubungkan dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam konteks dunia nyata.