Peneliti Masyarakat Adat

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai peneliti masyarakat adat melibatkan studi dan analisis tentang kehidupan, budaya, dan kegiatan masyarakat adat.

Tugas utama termasuk melakukan riset lapangan, wawancara, serta pengumpulan data melalui observasi untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang masyarakat adat.

Selain itu, pekerjaan ini juga mencakup penyusunan laporan hasil penelitian dan memberikan rekomendasi untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat.

Apa saya cocok bekerja sebagai Peneliti Masyarakat Adat?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Peneliti Masyarakat Adat adalah seorang yang peka terhadap isu-isu sosial dan lingkungan, memiliki pemahaman mendalam tentang budaya dan tradisi masyarakat adat, serta mampu melakukan riset secara objektif dan akurat.

Jika kamu tidak memiliki minat dan pemahaman yang mendalam tentang kebudayaan dan masyarakat adat, maka pekerjaan sebagai Peneliti Masyarakat Adat mungkin tidak cocok untukmu.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Peneliti Masyarakat Adat adalah bahwa mereka hanya bekerja di hutan tanpa akses ke teknologi modern, padahal sebenarnya mereka bisa menggunakan teknologi untuk menyelidiki dan melindungi kehidupan masyarakat adat.

Ekspektasi umum adalah bahwa Peneliti Masyarakat Adat hanya menjalani kehidupan yang romantis dan bekerja dengan suku-suku terpencil, padahal mereka juga bekerja dengan masyarakat adat yang tinggal di daerah perkotaan atau terkena dampak modernisasi.

Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti antropolog adalah bahwa Peneliti Masyarakat Adat fokus pada penelitian dan perlindungan kehidupan masyarakat adat secara khusus, sementara antropolog mempelajari segala aspek dari budaya manusia secara lebih umum.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Antropologi
Sosiologi
Ilmu Politik
Ilmu Komunikasi
Hubungan Internasional
Studi Kebudayaan
Etika dan Kajian Kebijakan
Ekonomi Pembangunan
Hukum Internasional dan HAM
Studi Pembangunan

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat Adat (YAPPA)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekosistem (HuMa)
Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Gadjah Mada
Independen Research and Advisory Indonesia (IRAI)
Pusat Kajian Lingkungan Hidup dan Kepatuhan (PUSAKA)
Perhimpunan Peneliti Hukum dan Kebijakan Indonesia (PPHKI)
Pusat Studi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Universitas Pertahanan Indonesia
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembinaan Hukum dan Peradilan Kementerian Hukum dan HAM
Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian Badan Litbang Pertanian