Pengelola Atau Konservasionis Hukum Adat

  Profil Profesi

Konservasionis hukum adat bertanggung jawab dalam memelihara, melindungi, dan mempromosikan keberlanjutan hukum adat di dalam masyarakat.

Tugas utama mereka meliputi melakukan penelitian dan dokumentasi terkait hukum adat, memfasilitasi pelaksanaan adat dan tradisi, serta bekerja sama dengan komunitas lokal dalam menjaga keberlangsungan hukum adat.

Selain itu, konservasionis hukum adat juga berperan sebagai mediator dan advokat dalam kasus-kasus yang melibatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak hukum adat masyarakat.

Apa saya cocok bekerja sebagai Pengelola atau konservasionis hukum adat?

Seorang pengelola atau konservasionis hukum adat yang cocok adalah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang adat istiadat lokal dan nilai-nilai budaya yang terkait. Mereka juga harus memiliki kemampuan pemimpin yang kuat dalam memfasilitasi dan menjaga harmoni antara komunitas adat dan pihak eksternal.

Seseorang yang kurang memiliki pengetahuan dan minat dalam menjaga keberlanjutan budaya dan kearifan lokal serta kurang memiliki kemampuan untuk melaksanakan dan memperjuangkan hak-hak adat, mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Pengelola atau konservasionis hukum adat adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi kekayaan budaya adat, padahal sebenarnya mereka juga terlibat dalam pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program perlindungan hukum adat.

Ekspektasi terhadap pengelola atau konservasionis hukum adat seringkali menggambarkan mereka bekerja secara terisolasi dan hanya fokus pada kegiatan dokumentasi kebudayaan adat, padahal realitanya mereka juga harus berkolaborasi dengan berbagai pihak dan berperan dalam merumuskan strategi pelestarian hukum adat yang lebih luas.

Perbedaan antara pengelola atau konservasionis hukum adat dan profesi terkait seperti ahli antropologi atau penyelidik budaya adalah bahwa pengelola atau konservasionis hukum adat memiliki tanggung jawab khusus dalam memastikan keberlanjutan hukum adat dan menjaga hubungan harmonis antara masyarakat adat dengan lingkungan dan masyarakat luas.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum
Ilmu Lingkungan
Antropologi
Sosiologi
Kajian Pembangunan
Ilmu Politik
Studi Kebudayaan
Konservasi Sumberdaya Alam
Kajian Perdamaian dan Konflik
Ilmu Komunikasi

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN)
PT. Telkom Indonesia
Perusahaan Pertambangan Adaro Indonesia
PT. Perkebunan Nusantara XIII
PT. Pertamina (Persero)
PT. Freeport Indonesia
PT. Astra International Tbk
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
PT. Unilever Indonesia Tbk