Pekerjaan sebagai penyusun kebijakan rekod dan arsip melibatkan merancang dan mengimplementasikan kebijakan terkait pengelolaan rekod dan arsip.
Tugas utama meliputi menyusun kebijakan dan prosedur pengumpulan, penyimpanan, pemeliharaan, dan penghapusan rekod dan arsip dalam suatu organisasi.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan rekod dan arsip serta penyediaan pelatihan dan konsultasi kepada staf terkait dalam pengelolaan rekod dan arsip.
Seorang penyusun kebijakan rekod dan arsip yang cocok adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang pengelolaan informasi dan kebutuhan organisasi dalam hal rekod dan arsip.
Selain itu, orang yang cocok untuk pekerjaan ini juga harus memiliki kemampuan analitis yang kuat dan ketekunan untuk memahami dan mengikuti peraturan dan standar yang terkait dengan rekod dan arsip.
Jika kamu adalah seseorang yang tidak tertarik dengan penyusunan kebijakan, kurang memiliki keahlian dalam mengorganisir dan mengelola rekod dan arsip, maka kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Penyusun Kebijakan Rekod dan Arsip adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas mengatur dan menyimpan dokumen. Padahal, tugas mereka jauh lebih kompleks, seperti merumuskan kebijakan pengelolaan rekam dan arsip, mengoordinasikan pemeliharaan dan pemisahan dokumen, dan menangani kebutuhan informasi organisasi.
Ekspektasi terhadap profesi ini seringkali memandang mereka sebagai "penjaga dokumen" yang hanya melakukan tugas administratif. Namun, dalam realitasnya, Penyusun Kebijakan Rekod dan Arsip harus memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum dan regulasi terkait pengelolaan dokumen serta keterampilan teknis untuk mengembangkan sistem yang efisien dan aman.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti petugas administrasi atau sekretaris, adalah Penyusun Kebijakan Rekod dan Arsip berperan dalam merancang strategi pengelolaan rekam dan arsip sepanjang siklus hidup dokumen. Mereka juga bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta melindungi dan memelihara informasi penting bagi organisasi.