Relawan di lembaga bantuan hukum memiliki tugas utama membantu pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Mereka akan memberikan informasi dan konsultasi hukum kepada klien, membantu dalam proses pengajuan permohonan hukum, dan memberikan pendampingan dalam proses persidangan.
Selain itu, relawan juga akan melakukan riset hukum untuk mendukung kasus-kasus yang sedang ditangani oleh lembaga bantuan hukum tersebut.
Seorang yang memiliki kepekaan sosial tinggi dan empati yang besar, serta memiliki minat dalam bidang hukum dan keadilan, akan cocok menjadi relawan di lembaga bantuan hukum.
Jika kamu tidak memiliki minat dalam hukum, kurang mampu berkomunikasi dengan baik, dan tidak memiliki empati terhadap masalah sosial, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi relawan di lembaga bantuan hukum.
Miskonsepsi tentang profesi relawan di lembaga bantuan hukum adalah bahwa mereka akan langsung menjadi pengacara yang bisa memberikan nasihat hukum secara formal, padahal sebagian besar relawan masih dalam proses pendidikan hukum dan hanya dapat membantu dalam hal administrasi atau pengumpulan data.
Ekspektasi bahwa relawan di lembaga bantuan hukum akan mendapatkan pengalaman langsung dalam kasus-kasus hukum yang menarik dan kompleks, padahal realitanya mereka seringkali akan menghadapi situasi yang lebih rutin seperti dokumentasi atau pelayanan para klien.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, misalnya advokat, adalah bahwa relawan di lembaga bantuan hukum biasanya tidak mendapatkan honorarium atau gaji tetap, dan mereka bekerja secara sukarela untuk mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, sementara advokat bekerja secara profesional dengan mendapatkan imbalan finansial untuk jasanya.