Jurusan Hukum Pidana Islam merupakan program studi yang mengkhususkan diri dalam mempelajari hukum pidana berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Mahasiswa di jurusan ini akan dipersiapkan untuk memahami dan menerapkan hukum pidana Islam dalam berbagai konteks, seperti peradilan, penegakan hukum, dan penanganan kasus-kasus kriminal.
Mata kuliah yang diajarkan meliputi studi hadis, fiqh, kriminologi Islam, dan pemahaman teori hukum pidana Islam.
Jurusan ini sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dalam mempelajari aspek-aspek hukum, nilai-nilai Islam, dan ingin berkontribusi dalam sistem peradilan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan Islam.
Mata kuliah di jurusan Hukum Pidana Islam mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Pidana Islam tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang mengira mempelajari Hukum Pidana Islam hanya menghafal hukuman dan aturan dari teks agama, padahal studi ini juga melibatkan pemahaman mendalam tentang konteks sosial dan filosofi hukum.
2. Ekspektasi bahwa lulusan Hukum Pidana Islam hanya bisa menjadi hakim atau pengacara dalam kasus syariah tidak tepat, sebab mereka juga memiliki peluang karir di sektor non-peradilan seperti penasihat hukum, diplomat, atau akademisi.
3. Meskipun sering dibandingkan dengan Hukum Pidana umum, Hukum Pidana Islam menekankan pada hukum syariah yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis, sementara Hukum Pidana umum berbasis pada perundang-undangan sekuler dan kebijakan negara.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Pidana Islam: