Jurusan Hukum Pidana Islam (Jinayah) adalah program studi yang membahas tentang hukum pidana yang berlandaskan ajaran agama Islam.
Selama studi di jurusan ini, mahasiswa akan mempelajari berbagai mata kuliah seperti hukum pidana Islam, hukum pembuktian, hukum kriminologi, dan hukum peradilan.
Program studi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hukum pidana dalam konteks Islam, serta mempersiapkan mahasiswa untuk berkarir sebagai ahli hukum yang mampu menghadapi tantangan dalam sistem peradilan berdasarkan hukum agama.
Jurusan Hukum Pidana Islam (Jinayah) sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dan semangat dalam mempelajari hukum, agama Islam, serta keprihatinan terhadap masalah-masalah kriminal yang terjadi dalam masyarakat.
Mata kuliah di jurusan Hukum Pidana Islam (Jinayah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang beranggapan jika Hukum Pidana Islam (Jinayah) hanya mengajarkan tentang hukuman keras, padahal konsentrasi studinya juga meliputi pencegahan kejahatan, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip keadilan.
2. Ekspektasi bahwa lulusan Hukum Pidana Islam akan bekerja di pengadilan syariah saja berbeda dengan realita di mana mereka juga berkarir di lembaga-lembaga non-pemerintah dan sektor pendidikan.
3. Jurusan Hukum Pidana Islam sering dikira sama dengan studi Islam klasik, tetapi sebenarnya jurusan ini menawarkan pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan hukum positif dan teori sosial ke dalam hukum syariah.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Pidana Islam (Jinayah):