Pekerjaan sebagai ahli forensik dan investigasi kriminal melibatkan analisis dan pengumpulan bukti untuk membantu penyidikan kasus-kasus kriminal.
Tugas utama meliputi identifikasi dan analisis jejak fisik seperti sidik jari, DNA, dan serat serpih yang ditemukan di lokasi kejadian.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyusunan laporan dan kesaksian ahli yang akan digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Seorang ahli forensik dan investigasi kriminal harus memiliki keahlian analisis yang tinggi, kecermatan dalam pengumpulan dan interpretasi bukti, serta kemampuan memecahkan masalah yang kompleks.
Selain itu, orang yang cocok dengan pekerjaan ini juga harus memiliki ketekunan, keuletan, dan keberanian dalam menghadapi situasi yang mengancam.
Jika kamu tidak memiliki ketekunan dalam pemeriksaan detal, tidak memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum dan bukti, serta tidak memiliki ketahanan emosional untuk menghadapi situasi yang mungkin mengerikan, maka kamu tidak cocok untuk menjadi ahli forensik dan investigasi kriminal.
Miskonsepsi tentang profesi Ahli Forensik dan Investigasi Kriminal adalah bahwa pekerjaannya mirip dengan yang ditampilkan dalam serial TV, di mana mereka dapat dengan cepat dan akurat memecahkan kasus kriminal dalam waktu singkat. Namun, realitanya adalah bahwa investigasi kriminal membutuhkan waktu dan upaya yang intensif.
Ekspektasi yang salah tentang profesi Ahli Forensik dan Investigasi Kriminal adalah bahwa mereka selalu terlibat secara langsung dalam menangkap penjahat dan berada di tengah-tengah aksi menegangkan. Namun, sebagian besar waktu mereka dihabiskan di laboratorium, menganalisis bukti-bukti kriminal dengan hati-hati dan cermat.
Salah satu perbedaan utama dengan profesi yang mirip seperti Detektif adalah bahwa Ahli Forensik dan Investigasi Kriminal lebih fokus pada analisis ilmiah dan teknik forensik. Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menganalisis, dan memberikan laporan tentang bukti-bukti kriminal, sementara Detektif lebih terlibat dalam penyelidikan dan interogasi terhadap saksi dan tersangka.