Pekerjaan sebagai ahli hukum internasional melibatkan penelitian dan analisis hukum yang berlaku di tingkat internasional.
Tugas utamanya adalah memberikan nasihat hukum kepada klien dalam konteks hubungan internasional, termasuk masalah kontrak internasional, hukum perdagangan internasional, dan hukum perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, ahli hukum internasional juga sering terlibat dalam proses negosiasi dan penyelesaian sengketa antara negara atau lembaga internasional.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ahli Hukum Internasional adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum internasional, mampu memahami dan menganalisis peraturan hukum internasional yang kompleks, serta memiliki kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi dengan baik dalam lingkungan lintas budaya.
Kemampuan untuk berpikir kritis dan menganalisis situasi dengan cepat juga penting dalam pekerjaan ini.
Seseorang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki minat atau pemahaman yang cukup dalam hukum internasional, tidak memiliki kemampuan berpikir analitis yang kuat, dan tidak mampu bekerja dengan berbagai budaya dan sistem hukum yang berbeda-beda.
Miskonsepsi tentang ahli hukum internasional adalah bahwa mereka hanya akan bekerja pada kasus-kasus besar dan terkenal di tingkat internasional, padahal kenyataannya mereka juga terlibat dalam mengurus masalah hukum sehari-hari di tingkat nasional dan lokal.
Ekspektasi tentang ahli hukum internasional sering kali melibatkan banyak perjalanan ke luar negeri dan pertemuan dengan diplomat dan pejabat tinggi, namun realitasnya adalah sebagian besar pekerjaan mereka dilakukan di kantor dengan melakukan penelitian dan penulisan dokumen hukum.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti ahli hukum nasional, adalah bahwa ahli hukum internasional memiliki pengetahuan khusus tentang hukum internasional dan perjanjian internasional, yang memungkinkan mereka untuk melibatkan diri dalam permasalahan hukum yang melintasi batas negara dan bekerja dengan lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa.