Ahli Kebijakan Infrastruktur

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai ahli kebijakan infrastruktur melibatkan analisis dan evaluasi kebijakan yang berhubungan dengan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur.

Tugas utama meliputi mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur, menyusun dan merekomendasikan kebijakan yang memadai, serta memantau implementasi dan dampak kebijakan tersebut.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mencapai pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkualitas.

Apa saya cocok bekerja sebagai Ahli kebijakan infrastruktur?

Seorang ahli kebijakan infrastruktur yang cocok adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik sipil atau manajemen konstruksi, memiliki pengetahuan mendalam tentang kebijakan infrastruktur dan regulasi terkait, serta mampu melakukan analisis keuangan yang baik.

Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman mendalam mengenai kebijakan infrastruktur.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi ahli kebijakan infrastruktur adalah bahwa mereka hanya perlu membuat kebijakan tanpa memahami secara mendalam tentang infrastruktur itu sendiri.

Ekspektasi yang salah adalah menganggap ahli kebijakan infrastruktur dapat secara instan mengatasi semua masalah infrastruktur di suatu negara tanpa hambatan politik atau keuangan.

Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti engineer adalah bahwa ahli kebijakan infrastruktur lebih berfokus pada pengaturan kebijakan dan koordinasi antarlembaga, sementara engineer lebih berfokus pada desain dan pelaksanaan proyek infrastruktur secara teknis.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Teknik Sipil
Studi Pembangunan
Ekonomi
Studi Kebijakan Publik
Studi Transportasi
Manajemen Proyek
Ilmu Politik
Hukum
Studi Lingkungan
Studi Pembangunan Kota

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
PT Hutama Karya (Persero)
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Angkasa Pura (Persero) II
PT Angkasa Pura (Persero) I
PT Pertamina (Persero)
PT PLN (Persero)