Pekerjaan sebagai Ahli Kurikulum Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah adalah merancang dan mengembangkan kurikulum pemrograman secara komprehensif untuk guru-guru di Madrasah Ibtidaiyah.
Tugas utama meliputi analisis kebutuhan pembelajaran, peninjauan bahan ajar, dan merumuskan kurikulum sesuai dengan standar pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
Selain itu, Ahli Kurikulum juga bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kurikulum yang telah diimplementasikan.
Seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, memiliki pengalaman dalam mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum, serta mampu berkomunikasi dengan baik dengan guru-guru madrasah, akan cocok dengan tipe pekerjaan Ahli Kurikulum Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah.
Dalam pekerjaan ini, seorang ahli kurikulum juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik dan mampu beradaptasi dengan perubahan-perubahan dalam bidang pendidikan.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang kurikulum pendidikan guru madrasah ibtidaiyah dan kurang memiliki keterampilan mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Miskonsepsi tentang profesi Ahli kurikulum Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah adalah bahwa mereka hanya bertugas menyusun kurikulum saja, padahal sebenarnya mereka juga bertanggung jawab menyusun bahan ajar, mengembangkan strategi pembelajaran, dan melakukan penilaian hasil belajar.
Ekspektasi terhadap Ahli kurikulum Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah seringkali menggambarkan mereka sebagai orang yang hanya bekerja di belakang layar, tanpa melibatkan diri dalam kegiatan pengajaran langsung. Namun, realitanya mereka juga terlibat dalam mendampingi, melatih, dan memberikan bimbingan kepada para guru dalam implementasi kurikulum yang mereka buat.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah adalah bahwa Ahli kurikulum Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah lebih khusus fokus pada pengembangan kurikulum dan pembelajaran di tingkat madrasah ibtidaiyah, sedangkan Kepala Sekolah lebih bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan Pengawas Sekolah berperan dalam mengawasi dan memberikan evaluasi kualitas pendidikan di sekolah-sekolah.